masukkan script iklan disini
INFOSULSEL.web.id – Polres Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis shabu seberat 838,5103 gram hasil pengungkapan kasus periode Januari hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (12/11/2025), dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil.
Acara tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1415 Selayar (diwakili), Kepala Rutan, Inspektur Kabupaten, Camat Benteng, Ketua NU, Ketua MUI, unsur LSM, serta insan media.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Didid Imawan menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Kepulauan Selayar telah menangani 14 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, terdiri atas 16 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.006,16 gram shabu. Dari jumlah tersebut, barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil temuan berupa satu bungkus plastik hitam berisi kristal bening dengan berat netto 838,5103 gram yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik No. Lab: 3821/NNF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Barang bukti shabu seberat 838,5103 gram tersebut jika dikonversi ke nilai ekonomi berdasarkan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Kepulauan Selayar, diperkirakan mencapai Rp1,257 miliar.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa Polri tidak pernah berhenti memerangi peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kepulauan Selayar dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat dan sinergi lintas sektor agar generasi muda Selayar terlindungi dari bahaya narkotika. Kapolres mengapresiasi Forkopimda, tokoh agama, insan media, dan seluruh personel Satres Narkoba yang telah bekerja keras dalam upaya penegakan hukum di bidang narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh Bupati H. Muh. Natsir Ali dan Kapolres bersama unsur Forkopimda yang hadir, dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender yang dicampur air. Cairan hasil penghancuran kemudian dibuang ke closed yang berada di Aula Mapolres. Usai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh seluruh unsur Forkopimda sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Natsir Ali dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Selayar atas kerja keras dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini penting agar tidak ada kecurigaan dan menjadi bukti nyata integritas Polres Kepulauan Selayar dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Bupati berharap ke depan Polres Kepulauan Selayar dapat terus mengungkap kasus dan menjaga wilayah hukum Kepulauan Selayar agar tetap aman dan kondusif dan menjaga Generasi agar terbebas dari Narkoba.
(Humas Polres)